Ya Allah
Selasa, 03 November 2026
MUNAJAT PEMBUKA
Senin, 02 November 2026
BAB 2 VIRUS DAN PERANANNYA
1. Pengertian dan Ciri-Ciri Virus
- Aseluler: Virus tidak memiliki sel (tidak punya membran sel, sitoplasma, dan organel sel).
- Ukuran Sangat Kecil: Berkisar antara 20–300 nanometer, hanya bisa dilihat dengan mikroskop elektron.
- Materi Genetik Tunggal: Hanya memiliki satu jenis asam nukleat, yaitu DNA atau RNA saja (tidak keduanya).
- Bersifat Peralihan:
- Dianggap benda mati karena bisa dikristalkan di luar sel hidup.
- Dianggap makhluk hidup karena mampu memperbanyak diri (replikasi) di dalam sel inang.
- Parasit Obligat: Hanya dapat hidup dan bereproduksi jika berada di dalam sel makhluk hidup lain (inang).
- Kapsid: Pembungkus protein yang melindungi materi genetik virus.
- Asam Nukleat: Berupa DNA atau RNA (sebagai pembawa informasi genetik).
- Sampul (Envelop): Lapisan tambahan berupa membran lipid/protein (dimiliki oleh beberapa virus seperti SARS-CoV-2 atau HIV).
- Ekor dan Serabut Ekor: Berfungsi untuk melekat pada sel inang dan memasukkan materi genetik (misalnya pada bakteriofag).
- Siklus Litik:
- Tahapan: Adsorpsi (penempelan) \(\rightarrow \) Penetrasi (penyuntikan DNA/RNA) \(\rightarrow \) Eklifase/Sintesis (pembentukan bagian virus) \(\rightarrow \) Perakitan \(\rightarrow \) Lisis (sel inang pecah dan mati).
- Siklus Lisogenik:
- Tahapan: Adsorpsi \(\rightarrow \) Penetrasi \(\rightarrow \) Penggabungan (membentuk profag) \(\rightarrow \) Pembelahan sel inang \(\rightarrow \) Dapat berubah masuk ke siklus litik jika ketahanan sel inang menurun.
- Virus yang Merugikan (Menyebabkan Penyakit):
- Pada Manusia: SARS-CoV-2 (COVID-19), Virus HIV (AIDS), Virus Hepatitis, Virus Campak, Virus Dengue (Demam Berdarah).
- Pada Hewan: Virus Rabies (pada anjing/kucing), Virus Flu Burung (H5N1), Penyakit Kuku dan Mulut (pada ternak).
- Pada Tumbuhan: TMV / Tobacco Mosaic Virus (bercak kuning pada daun tembakau), Virus Tungro (pada padi).
- Virus yang Menguntungkan:
- Pembuatan vaksin (virus yang dilemahkan/dimatikan).
- Pembuatan antitoksin melalui teknologi rekayasa genetika.
- Pelemahan bakteri patogen (bakteriofag).
- Menerapkan pola hidup bersih dan sehat (mencuci tangan, memakai masker).
- Melakukan vaksinasi untuk membentuk kekebalan tubuh (imunitas).
- Menjaga daya tahan tubuh dengan nutrisi yang baik dan olahraga
Tugas PAI Kelas XI (2 Nov 2026)
Bacalah Q.S As Syams dengan nada dan tajwid yang baik, fokus pada penerapan Makhorijul Huruf, Mad, Ikhfa', Idzhar, Idghom, dan Iqlab serta Waqof.
Rekamlah bacaan anda dalam bentuk audio di hp masing-masing, lalu upload ke google drive anda dan bagikan link nya di kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa diberi nama dan kelas.
Selamat mengerjakan.
Tugas Kelas XII (2 Nov 2026)
1. Bacalah Qur'an Surah As Syams
2. Rekamlah bacaan Al Qur'an kalian menggunakan perekam suara di hp masing-masing
3. Uploadlah file rekaman kalian ke dive di hp masing-masing, lalu salin lah link tautan nya ke kolom komentar di bawah ini dan jangan lupa cantumkan nama dan kelas.
4. Fokuskan bacaan kalian pada keindahan nada dan hukum tajwidnya (Mad, ikhfa', idzahar, idghom dan iqlab)
Selamat mengerjakan
Rabu, 14 Oktober 2026
Bab 2 : Pancasila dalam Kehidupan Global.
A. Kekuatan dan Kelemahan Masyarakat Indonesia dalam Kehidupan Global
Globalisasi adalah prosesintegrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Dalam menghadapi arus globalisasi, masyarakat Indonesia memiliki sejumlah kekuatan sekaligus kelemahan:
-
Kekuatan (Strengths):
- Nilai-nilai Pancasila: Sebagai filter utama yang berakar dari kepribadian bangsa (gotong royong, religiusitas, kekeluargaan).
- Keragaman Budaya dan Kearifan Lokal: Kekayaan tradisi dan nilai lokal yang unik dan diminati dunia.
- Demografi yang Besar: Jumlah penduduk usia produktif (bonus demografi) yang tinggi sebagai motor penggerak pembangunan.
- Letak Geografis Strategis: Berada di jalur perdagangan internasional dunia.
-
Kelemahan (Weaknesses):
- Rendahnya Literasi Digital dan Kualitas SDM: Sebagian masyarakat masih rentan terhadap disinformasi dan kalah saing di tingkat global.
- Mentalitas Konsumtif: Kecenderungan lebih menyukai produk asing dibandingkan produk buatan dalam negeri.
- Individualisme yang Mulai Bergeser: Pengaruh budaya luar yang sering kali mengikis budaya gotong royong dan kebersamaan.
- Kesenjangan Sosial-Ekonomi: Distribusi pembangunan yang belum merata antarwilayah.
B. Peluang dan Tantangan Masyarakat Indonesia dalam Kehidupan Global
-
Peluang (Opportunities):
- Akses pasar internasional yang lebih luas bagi produk UMKM lokal melalui e-commerce.
- Kemudahan transfer ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi dari negara-negara maju.
- Kesempatan memperkenalkan budaya dan pariwisata Indonesia ke kancah global.
- Peran aktif Indonesia dalam diplomasi internasional dan perdamaian dunia.
-
Tantangan (Threats):
- Masuknya Ideologi Transnasional: Ancaman radikalisme, liberalisme ekstrem, atau sekularisme yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
- Degradasi Nilai Moral dan Budaya: Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan norma ketimuran dan kepribadian bangsa.
- Kalah Saing di Pasar Kerja Global: Masuknya tenaga kerja asing terampil ke Indonesia jika SDM lokal tidak ditingkatkan.
- Heegemoni Ekonomi Global: Dominasi korporasi asing yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi nasional.
C. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Menghadapi Globalisasi
Pancasila tidak boleh hanya dipandang sebagai ideologi statis, melainkan sebagai ideologi yang terbuka, dinamis, dan hidup (living ideology). Cara Pancasila berperan menghadapi globalisasi meliputi:
- Sebagai Filter/Penyaring Budaya: Menyaring budaya, nilai, dan informasi dari luar agar sesuai dengan norma susila, agama, dan budaya bangsa Indonesia.
- Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional: Segala bentuk kebijakan pembangunan (ekonomi, sosial, politik, hukum, pertahanan) harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
- Menjaga Identitas Nasional: Di tengah homogenisasi budaya dunia akibat globalisasi, Pancasila menjaga agar bangsa Indonesia tetap memiliki kepribadian yang khas dan bermartabat.
Selasa, 13 Oktober 2026
BAB 2: UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Sidang Pertama BPUPK (29 Mei – 1 Juni 1945):
- Membahas tentang dasar negara (Pancasila) yang diusulkan oleh Mr. Moh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
-
Sidang Kedua BPUPK (10 – 17 Juli 1945):
- Membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
- Membentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno, serta panitia kecil lainnya (seperti Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan H. Agoes Salim dan Prof. Dr. Soepomo).
-
Pengesahan UUD 1945 (18 Agustus 1945):
-
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang yang menghasilkan beberapa keputusan penting:
- Mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden sebelum terbentuknya MPR/DPR.
-
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang yang menghasilkan beberapa keputusan penting:
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
-
Hak Warga Negara: Kuasa yang dimiliki oleh warga negara untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya didapatkan atau diberikan oleh negara. Beberapa contoh dalam UUD 1945:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28).
- Hak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
- Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2).
-
Kewajiban Warga Negara: Segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara dengan penuh tanggung jawab terhadap negara. Beberapa contoh dalam UUD 1945:
- Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1).
- Kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
- Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J).
- Kewajiban mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2).
C. Kemerdekaan Berpendapat Sesuai Nilai-Nilai Pancasila
- Pengertian: Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, gagasan, ide, dan kritik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Landasan Hukum:
- Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
-
Kesesuaian dengan Nilai-Nilai Pancasila:
- Berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab, santun, menjunjung tinggi nilai persatuan, serta mengutamakan musyawarah untuk mufakat (Sila ke-4), bukan dengan cara menebar kebencian, anarkis, atau memecah belah bangsa (Sila ke-3).
D. Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
-
Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban:
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
- Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
- Sikap tidak toleran.
- Penyalahgunaan kekuasaan atau teknologi.
- Upaya Pencegahan dan Penanganan:
- Meningkatkan penegakan hukum dan supremasi hukum.
- Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga penegak hukum (Polri, KPK, Kejaksaan, dll).
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Menanamkan kesadaran ber-Pancasila sejak dini melalui pendidikan karakter dan kewarganegaraan.
- Sebutkan masing-masing 2 (dua) contoh hak dan kewajiban warga negara yang tercantum di dalam UUD NRI Tahun 1945!
- Kemerdekaan berpendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Menurut pendapatmu, batasan apa saja yang harus ditaati saat seseorang menyampaikan pendapat di muka umum?
- Mengapa hak dan kewajiban warga negara dikatakan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan (bagaikan dua sisi mata uang)? Berikan analisismu!
BAB 3: PERBEDAAN, KESETARAAN, DAN HARMONI SOSIAL
A. Partikularisme Kelompok dan Perbedaan Sosial di Masyarakat
-
Pengertian Partikularisme
- Partikularisme adalah suatu sikap atau pandangan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di atas kepentingan umum atau masyarakat luas.
- Sikap ini sering kali berakar dari pandangan subjektif yang menganggap kelompoknya sendiri lebih baik, lebih penting, atau lebih utama dibandingkan kelompok lain.
-
Bentuk-Bentuk Partikularisme dalam Masyarakat
- Etnosentrisme: Sikap menilai kebudayaan lain dengan menggunakan ukuran dan standar kebudayaan sendiri.
- Primordialisme: Ikatan keanggotaan seseorang dalam suatu kelompok sosial (seperti suku, ras, agama, atau daerah asal) yang dibawa sejak lahir dan sangat kuat memengaruhi pola pikir serta perilakunya.
- Nepotisme dan Klientelisme: Mengutamakan kerabat atau kelompok dekat dalam pembagian sumber daya, jabatan, atau fasilitas publik.
-
Dampak Partikularisme terhadap Perbedaan Sosial
- Partikularisme dapat memicu terjadinya ketimpangan sosial, prasangka antarkelompok (prejudice), stereotip, hingga konflik sosial karena melemahkan rasa solidaritas yang bersifat universal.
B. Kesetaraan untuk Mencapai Kepentingan Umum
-
Konsep Kesetaraan Sosial
- Kesetaraan (equality) adalah suatu kondisi di mana setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di hadapan hukum serta masyarakat, tanpa memandang latar belakang suku, ras, agama, status sosial, maupun jenis kelamin.
-
Dimensi Kesetaraan Sosial
- Kesetaraan Hukum (Legal Equality): Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
- Kesetaraan Politik: Hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik (seperti hak pilih dan dipilih).
- Kesetaraan Ekonomi: Kesempatan yang sama dalam mengakses sumber daya ekonomi dan kesejahteraan.
- Kesetaraan Sosial-Budaya: Kesempatan yang setara untuk mengembangkan identitas budaya dan memperoleh pendidikan.
-
Peran Kesetaraan dalam Mencapai Kepentingan Umum
- Kesetaraan mencegah terjadinya dominasi kelompok mayoritas terhadap minoritas atau kelompok elit terhadap masyarakat marjinal. Dengan adanya kesetaraan, kebijakan publik dapat dirumuskan secara adil demi kesejahteraan bersama (public interest).
C. Perbedaan dan Kesetaraan Antarkelompok dalam Kehidupan Publik
-
Dinamika Hubungan Antarkelompok
- Dalam masyarakat yang heterogen (majemuk), interaksi antarkelompok dapat berbentuk kerja sama, persaingan, akomodasi, hingga konflik.
-
Pluralisme dan Multikulturalisme
- Pluralisme: Pengakuan terhadap keragaman dan keberadaan berbagai kelompok dalam suatu masyarakat.
- Multikulturalisme: Pandangan yang menghargai dan merayakan perbedaan budaya secara setara di dalam suatu komunitas politik atau negara.
-
Tantangan dalam Kehidupan Publik
- Tantangan utama adalah bagaimana mengelola perbedaan (seperti suku, agama, ras, dan golongan) agar tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi kekuatan sosial melalui prinsip kesetaraan hak dan kewajiban di ruang publik.
D. Relasi Antarkelompok dan Terciptanya Keharmonisan Sosial dalam Kehidupan Masyarakat atau Publik
-
Konsep Keharmonisan Sosial
- Harmoni sosial adalah suatu kondisi di mana individu atau kelompok dalam masyarakat hidup selaras, seimbang, saling menghormati, dan bekerja sama secara damai meskipun memiliki berbagai perbedaan latar belakang.
-
Syarat Terciptanya Harmoni Sosial
- Toleransi: Sikap saling menghargai dan menghormati pendirian, keyakinan, atau kebiasaan orang/kelompok lain.
- Akomodasi: Upaya untuk meredakan pertentangan dan mencapai kesepakatan.
- Integrasi Sosial: Proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda di dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
- Keadilan Sosial: Distribusi hak, kewajiban, dan sumber daya yang adil bagi seluruh warga masyarakat.
-
Peran Lembaga Sosial dan Warga Negara
- Pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan warga negara secara bersama-sama memiliki tanggung jawab untuk merawat relasi sosial yang inklusif, menghilangkan diskriminasi, serta membangun dialog lintas kelompok demi tercapainya keharmonisan sosial yang berkelanjutan.
TUGAS SOSIOLOGI KELAS XI
Materi: Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial
Waktu Pengerjaan : Rabu, 13 Oktober Pukul 09:45 - 11:45.
Petunjuk Pengerjaan:
- Kerjakan tugas ini secara mandiri
- Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan analisis yang mendalam dan berikan contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia.
- Jawaban ditulis di kolom komentar dan jangan lupa menyertakan nama lemgkap dan kelas
A. Soal Analisis Singkat
- Jelaskan perbedaan mendasar antara sikap partikularisme dan universalime dalam kehidupan bermasyarakat! Berikan masing-masing satu contoh kasus.
- Mengapa sikap etnosentrisme yang terlalu berlebihan dapat menghambat terciptanya integrasi sosial di Indonesia yang majemuk?
- Sebutkan dan jelaskan 4 dimensi kesetaraan sosial menurut sosiologi! Mengapa kesetaraan hukum sangat krusial bagi kelompok minoritas?
- Bagaimana hubungan antara konsep multikulturalisme dengan upaya menciptakan keharmonisan sosial di ruang publik?
Selamat belajar dan semoga sukses!
Senin, 07 September 2026
Tugas 7 September 2026
Hari / Tanggal : Senin, 7 September 2026
Bacalah Q.S As Syams diatas dengan tajwid yang benar, fokus pada penerapan Makhorijul Huruf, Mad, Ikhfa', Idzhar, Idghom, dan Iqlab serta Waqof.
Rekamlah bacaan anda dalam bentuk audio di hp masing-masing, lalu upload ke google drive anda dan bagikan link nya di kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa diberi nama dan kelas.
Selamat mengerjakan.
Rabu, 26 Agustus 2026
BAB 2 Permasalahan Sosial Dalam Masyarakat
Kelas / Semester : XI / Ganjil
Ada dua elemen penting yang terkait dengan dengan definisi masalah sosial
Pertama, elemen objektif, menyangkut keberadaan suatu kondisi sosial. Kondisi sosial disadari melalui pengalaman hidup kita, media dan pendidikan.
Kedua, elemen subjektif, menyangkut keyakinan kita bahwa kondisi sosial tersebut berbahaya bagi masyarakat dan harus diatasi.
Berdasarkan kedua elemen tersebut, masalah sosial dapat didefinisikan sebagai kondisi sosial yang dipandang oleh suatu masyarakat berbahaya bagi anggota masyarakat dan harus diatasi. Dari definisi ini ada empat hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, penggunaan istilah masalah sosial menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah, oleh karenanya perlu dievaluasi karena kondisi tersebut membahayakan manusia.
Kedua, masalah sosial adalah kondisi sulit yang mempengaruhi tidak hanya satu orang tetapi sejumlah besar masyarakat.
Ketiga, definisi masalah sosial mengandung optimisme untuk dapat dirubah.
Keempat, masalah sosial adalah kondisi yang harus dirubah, dengannya perlu ikhtiar untuk melakukan sesuatu.
Permasalahan sosial antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain berbeda-beda. Di mana perbedaan tersebut dipengaruhi oleh nilai, keyakinan pengalaman hidup dan periode sejarah.
Teori Fungsionalis
Semua bagian masyarakat mempunyai fungsinya masing-masing dalam masyarakat. Semua bagian masyarakat ini saling bekerja sama membangun tatanan sosial yang stabil. Jika salah satu bagian dari masyarakat tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik, terjadilah ketidakteraturan sosial dalam bentuk masalah sosial.
Berdasarkan teori fungsional, ada dua pandangan tentang masalah sosial. Kedua pandangan itu berasal dari patologi sosial dan disorganisasi sosial. Menurut patologi sosial, masalah sosial bagaikan suatu penyakit dalam tubuh manusia. Penyakit ini disebabkan oleh salah satu sistem, organ atau sel tubuh tidak bekerja dengan baik. Penyakit sosial seperti kejahatan, kekerasan, kenakalan remaja tumbuh dalam masyarakat karena peran institusi keluarga, agama, ekonomi dan politik sudah tidak memadai. Di mana proses sosialisasi atas norma dan nilai tidak berjalan dengan baik. Menurut disorganisasi sosial, masalah sosial bersumber dari perubahan sosial yang cepat, yang memengaruhi melemahnya norma sosial.
Teori Konflik
Masalah sosial timbul dari berbagai macam konflik sosial, yaitu konflik kelas, rasa tau konflik etnis dan konflik gender. Terdapat dua perspektif teori konflik yaitu teori Marxis dan teori No-Marxis. Teori Marxis muncul karena ketidaksetaraan kelas sosial. Teori Non-Marxis seperti Ralf Dahrendorf, menaruh perhatian pada konflik yang timbul karena kelompok-kelompok mempunyai kepentingan dan nilai yang berbeda.
Teori Interaksi Simbolis
Ada dua teori interaksi simbolis yang berbeda pandangan tentang masalah sosial. Pertama teori pelabelan (labeling theory), suatu kondisi sosial kelompok atau masrakat tertentu dianggap bermasalah, karena kondisi tersebut sudah dicap bermasalah. Kedua teori konstruksionisme sosial, masalah sosial merupakan hasil konstruksi manusia, di mana individu lebih sering berinteraksi dengan orang-orang yang mendefinisikan kejahatan sebagai suatu hal yang positif. Edwin Suterland mengistilahkan hal tersebut sebagai asosiasi diferensial.
Kemiskinan adalah kondisi standar hidup yang sangat rendah. Bahkan, kebutuhan dasar pun tidak dapat dipenuhi. Kemiskinan semacam ini disebut kemiskinan absolut. Kemiskinan absolut berbeda dengan kemiskinan relatif. Kemiskinan relatif mengacu pada kurangnya sumber daya material dan ekonomi dibanding dengan beberapa penduduk lainnya.
Kemiskinan dapat disebabkan oleh faktor pribadi, faktor geografis, faktor ekonomi dan faktor sosial.
a. Kemiskinan karena faktor pribadi
Penyakit, karena sakit seseorang tidak dapat bekerja dengan baik
Penyakit mental
Kecelakaan
Buta huruf
Kemalasan
Pemborosan Demoralisasi moral, contoh minum minuman, perjudian, dan kejahatan lain
b. Kemiskinan karena faktor geografis
Iklim dan cuaca yang kurang baik
Tidak adanya sumber daya alam yang memadai
Bencana alam
c. Kemiskinan karena faktor ekonomis
Sebab-sebab pertanian
Distribusi kekayaan yang tidak merata
Depresi ekonomi
Pengangguran
Penimbunan kekayaan yang tidak produktif, seperti pembelian perhiasan.
d. Kemiskinan karena faktor sosial
Sistem pendidikan yang kurang memadai menyebabkan orang yang berpendidikan menganggur dan menjalani kemiskinan
Perumahan yang tidak cukup
Salah kelola rumah tangga, contoh peribahasa lebih besar pasak daripada tiang
Sementara itu kriminalitas adalah satu bentuk penyimpangan, khususnya, perilaku yang melanggar hukum pidana tertentu. Demikian, tidak semua penyimpangan adalah kejahatan.
Penyimpangan menjadi kejahatan ketika lembaga kemasyarakatan menunjuk penyimpangan tersebut sebagai perilaku yang melanggar hukum atau undang-undang. Tindakan kriminal tersebut bukanlah bawaan lahir dan dapat dilakukan oleh pria ataupun wanita dari beragam usia, mulai dari anak-anak sampai dewasa, bahkan mereka yang telah berusia lanjut.
Beberapa faktor yang mendorong timbulnya kejahatan:
1) Terjadinya perubahan sosial, ekonomi, politik
2) Pemerintahan yang lemah dan korup
3) Masalah kependudukan dan kesulitan ekonomi
4) Sikap mental yang keliru
5) Kurangnya model (teladan) dan orang yang dituakan (senior)
Terdapat dua penjelasan teoretis tentang sebab timbulnya kriminalitas.
Pertama, teori asosiasi diferensial dari Edwin H. Sutherland, yang menyebutkan bahwa perilaku kriminal seperti halnya perilaku lainnya, dipelajari (sosialisasi) ketika seseorang berinteraksi dengan orang yang melakukan kejahatan dalam suatu pergaulan yang intim.
Kedua, teori ketegangan (strain theory) dari Robert Merton, yang menyebutkan bahwa penyimpangan lebih mungkin terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan yang dianggap baik oleh masyarakat dan cara untuk memperolehnya.
Penanggulangan segala bentuk tindakan kriminal dapat dilakukan dengan cara preventif (sebelum kejadian) ataupun represif (setelah kejadian). Preventif adalah cara penanggulangan dengan pola mencegah, seperti imbauan atau penyuluhan. Cara represif adalah cara penanggulangan dengan pola keras, seperti penangkapan, pemenjaraan sampai pada penembakan atau pembunuhan.
Kesenjangan sosial mengacu pada cara pengkategorian orang berdasarkan karakteristik, seperti usia, jenis kelamin, kelas dan etnisitas berkaitan dengan akses ke berbagai layanan dan produk sosial, seperti pasar tenaga kerja, sumber pendapatan, pasar perumahan, pendidikan dan sistem kesehatan dan bentuk-bentuk perwakilan dan partisipasi politik. Kesenjangan sosial ini dibentuk oleh berbagai faktor struktural seperti, lokasi geografis, atau status kewarganegaraan, dan oleh wacana dan identitas budaya.
Kesenjangan sosial ekonomi mengacu pada kontras antara kondisi ekonomi orang yang berbeda atau kelompok yang berbeda dalam masyarakat yang melaksanakan pembangunan atau modernisasi. Hal ini terjadi karena kurang adanya kesempatan untuk memperoleh sumber pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, dan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
Semakin besar perbedaan untuk mendapat kesempatan-kesempatan tersebut, semakin besar pula tingkat kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat, demikian sebaliknya.
Faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan ekonomi :
b. Ketidakmerataan pembangunan antardaerah sebagai akibat kebijakan politik dan kekurangsiapan SDM
c. Rendahnya mobilitas sosial sebagai akibat sikap mental tradisional yang kurang menyukai persaingan dan kewirausahaan.
a. Stereotip
Adalah pemberian sifat tertentu secara subjektif terhadap seseorang berdasarkan kategori kelompoknya. Stereotip merupakan salah satu bentuk prasangka berdasarkan kategori ras, jenis kelamin, kebangsaan, dan tampilan komunikasi verbal maupun nonverbal.
Stereotip dapat berbentuk positif, contoh, Indonesia adalah bangsa yang ramah, maupun negatif, contoh, orang-orang di pulau itu malas.
b. Marginalisasi
Adalah proses pemutusan hubungan kelompok-kelompok tertentu dengan lembaga sosial utama, seperti struktur ekonomi, pendidikan, dan lembaga sosial ekonomi lainnya. Marginalisasi orang selalu melibatkan kemampuan penduduk yang dominan untuk melaksanakan beberapa tingkat kontrol dan kekuasaan atas kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Kelompok atau individu yang marjinal sering dikecualikan dari layanan, program, dan kebijakan.
c. Subordinasi
Subordinasi atau penomorduaan adalah pembedaan perlakukan terhadap identitas sosial tertentu. Di mana umumnya yang menjadi kelompok subordinasi adalah kelompok minoritas.
d. Dominasi
Adalah suatu kondisi yang dialami oleh orang-orang atau kelompok untuk sejauh bahwa mereka bergantung pada hubungan sosial di mana beberapa orang atau kelompok lain memegang kekuasaan sewenang-sewenang atas mereka. Ada beberapa bentuk dominasi diantaranya, perbudakan, rezim diskriminasi sistematis terhadap kelompok minoritas, rezim politik kolonial, despotism, totalitarianism, kapitalisme, dan feodalisme.
